Sebablegalitas dari produsennya belum ada dan bahkan tidak ada jaminan dari tempat produksinya. Biasanya produk yang boleh didaftarkan PIRT selaku pengemas adalah produk yang dari tempat asalnya memang sudah punya PIRT dan layak dijual dalam ukuran besar. Sehingga tidak sekedar mengganti nama merek atau menempelkan merek baru pada kemasan. Anda sudah melakukan pendaftaran merek namun ditolak? Memang sebenarnya mengapa pendaftaran merek kita ditolak? Apa saja kemungkinan alasan-alasannya?UU Merek dan Indikasi Geografis membagi dua kategori alasan tidak diterimanya pendaftaran dari suatu merek, diantaranya kategori merek yang tidak dapat didaftar dan permohonan merek yang yang Tidak Dapat Didaftar Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai alasan-alasan tidak dapat didaftarkannya suatu merek diantaranyaBertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.“Bertentangan dengan ketertiban umum” yang dimaksud adalah apabila merek tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan melakukan pendaftaran pada merek “minyak” pada kelas merek jenis unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Lebih lanjut UU Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya merek “Kecap No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang. Contoh lain, merek “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contoh obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi memiliki daya pembedaUU Merek dan Indikasi Geografi menjelaskan bahwa tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak nama umum dan/atau lambang milik umumYang dimaksud dengan “nama umum” disini misalnya merek “rumah makan” untuk restoran, merek “warung kopi” untuk kafe. Sedangkan yang dimaksud dengan “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, maupun “lambang sendok dan garpu” untuk jasa yang Ditolak Berdasarkan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, alasan-alasan permohonan merek ditolak diantaranyaMerek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya denganMerek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atauIndikasi Geografis terdaftar.“Persamaan pada pokoknya” disini diartikan sebagai kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan alasan-alasan yang dapat menyebabkan permohonan pendaftaran merek Anda tidak bisa diproses lebih bingung mengurus pendaftaran merek? Konsultasikan dulu dengan Prolegal. Hubungi di Telp 0813-1515-8719 Email [email protected]Author Halimah Nur Pertiwi Jikatidak ada keberatan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat. So, mendaftarkan merek dagang itu sangat penting ya sobat brand. Karena kalau tidak, maka merek anda akan dengan mudah diambil orang lain. Semoga bermanfaat. Salam Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam artikel ini saya akan membahas tentang merek yang tidak dapat di dafarkan dan di tolak, dimana banyak sekali hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan merek mereka, adapun hal-hal yang menjadi tolak ukur dari di tolaknya suatu pendaran suatu merek ke dirjen HAKI. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk permohonan pendaftaran merek, secara umum dilakukan dengan memiliki iktikad baik. Dimana pemohon mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat untuk merugikan pihak lain. Akan tetapi tidak semua permohonan pendaftaran merek dapat diterima oleh DirJen HAKI atau tidak dapat didaftarkan, bahkan pendaftaran merek memang harus ditolak. Hal ini terjadi karena dalam permohonan pendaftaran merek terdapat iktikad yang tidak baik dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara merek tidak dapat di daftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Dengan begitu sudah jelas bahwa permohonan pendaftaran merek yang ajukan dengan iktikad tidak baik maka tidak dapat diterima oleh DirJen HAKI. Yang dimaksud dengan iktikad tidak baik tersebut apabila didalamnya terdapat beberapa unsur, merek tidak dapat di daftar atas dasar permohonan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umumTidak memiliki daya pembedaTelah menjadi milik umum atauMerupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang mohonkan pendaftarnya. Seperti dijelaskan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, bahwa permohonan pendaftaran merek dapat dikatakan memiliki iktikad tidak baik apabila terdapat beberapa unsur sebagaimana dijelaskan diatas. Selain permohonan pendaftaran merek tidak dapat diterima karena terdapat unsur iktikad tidak baik, permohonan pendaftaran merek juga dapat ditolak atau harus ditolak apabila dapat merugikan beberapa pihak tertentu, disini saya akan menjelaskan Permohonan harus di tolak oleh Direktorat Jendral yaituMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenisMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnyaMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhakMerupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenangMerupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Jadi jika suatu merek dapat menimbulkan suatu kerugian bagi masyarakat secara umum dengan beberapa unsur, maka merek tersebut tidak dapat didaftarkan. Dan apabila merek tersebut dapat merugikan beberapa pihak tertentu sebagaimana sudah dijelaskan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, maka merek tersebut pendaftarannya harus ditolak. Pada intinya apabila merek tersebut tidak layak dijadikan merek maka tidak dapat didaftarakan, sedangkan merek yang dapat merugikan pihak lain maka merek tersebut harus ditolak. Lihat Money Selengkapnya Mengenaiapakah merek dagang Anda dapat didaftarkan atau tidak, perlu diketahui terlebih dahulu kriteria merek seperti apa yang tidak dapat didaftarkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU 20/2016, Merek tidak dapat didaftar jika: bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; J3cqg.
  • tfz5gylnec.pages.dev/394
  • tfz5gylnec.pages.dev/321
  • tfz5gylnec.pages.dev/336
  • tfz5gylnec.pages.dev/216
  • tfz5gylnec.pages.dev/36
  • tfz5gylnec.pages.dev/232
  • tfz5gylnec.pages.dev/24
  • tfz5gylnec.pages.dev/254
  • kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan